
Masyarakat Indonesia sering dibuat bingung dengan penggunaan nama China dan Tiongkok. Ada yang menyebut China, namun ada pula yang menyebut Tiongkok.
Sebenarnya antara China dan Tiongkok ada perbedaannya atau tidak?
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/PRES.KAB/6/1967, sebutan negara Republik Rakyat China telah diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok.
Pengubahan nama ini bertujuan untuk menghilangkan perilaku diskriminatif serta dampak psikososial yang dialami masyarakat Indonesia keturunan Tionghoa (sebutan untuk warga Indonesia keturunan Tiongkok). Keputusan presiden ini dibuat dan mulai berlaku sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.